Sabtu, 10 September 2016
Kamis, 08 September 2016
makalah al istishab. ushul fikih
AL ISTISHAB
Pembimbing: Tti Wahyu Hidayati, M.Ag.
Oleh:
Nama: M. Ali Mubarok
Nim: 53020150024
JURUSAN ILMU AL QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN HUMANIORA IAIN
SALATIGA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam
menyelesaikan makalah mata kuliah Ushul Fiqih yang berjudul “ Al Istishab ”.
Dengan tersusunya makalah ini tentunya tidak lepas dari berbagai pihak yang
telah membantu. Oleh karena itu kamu
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Ibu Tti Wahyu Hidayati, M.Ag. sebagai dosen mata kuliah Ushul Fiqih.
2.
Teman-teman
yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah kami dapat
terselesaikan.
Selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis, makalah ini
disusun
untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqih
dan makalah ini membahas tentang Al Istishab.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penyusunan maupun materinya.
Salatiga, Mei 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hokum islam terdapat dua
ketentuan hokum yaitu hukum yang disepakati dan hokum yang tidak disepakati.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya hukum yang disepakati adalah Al qur’an, as
sunah, ijma’dan qiyas. Ada beberapa hukum
Islam yang sampai saat ini masih terjadi perselisihan atau belum disepakati, dan salah satu dari beberapa hokum yang masih
terdapat perselisihan tersebut akan menjadi pokok pembahasan dari makalah ini
yaitu Istishab.
Dalam peristilahan ahli usul, Istishab berarti menetapkan hokum menerut
keadaan yang terjadi sebelumya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam
ungkapan lain, Istishab juga diartikan sebagai upaya menjadikan hokum peristiwa
yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada
dalil yang mengubah ketentuan itu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Istishab?
2. Apa saja macam macam Istishab dan agaimana kehujjahannya?
3. Apa saja kaidah kaidah Istishab?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Istishab.
2. Untuk mengetahui macam macam Istishab dan agaimana kehujjahannya.
3. Untuk mengetahui kaidah kaidah Istishab.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istishab
Kata Istishab secara etimologi
berasal dari kata “ إستصحاب ” dalam sighat
إستفعال
yang bermakna استمرارالصحبة
kalau kata
الصحبة diartikan dengan teman
atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau
terus menerus, maka istishab secara lughawi artinya selalu
menemani atau selalu menyertai. Sedangkan menurut istilah, Imam Al Asnawy
mendefinisikan :
أن الإستصحاب عبارة عن الحكم يُثبتون أمراَ في الزمان الثاني بناءً علي
ثبوته في الزمان ألأول
لعدم وجود ما يصلح للتغير
Istishab adalah melanjutkan berlakunya hukum yang sudah ada dan sudah
ditetapkan ketetapan hukumnya, lantaran sesuatu dalil sampai ditemukan dalil
lain yang mengubah ketentuan hukum tersebut.
Definisi
ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum
suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- benda di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa
yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya, dengan kata lain Istishab adalah
“ Berpegangnya seorang mujtahid pada hokum asal, ketika tidak menemukan dalil
yang menerangkan masalah yang sedang dihadapinya.
Dari pengertian istishab di
atas, dapat dipahami bahwa istishab itu ialah:
- Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya. Contohnya adalah sebagai berikut:
Seseorang yang mulanya ada wudhu, kemudian datang was-was dalam
hatinya, bahwa boleh jadi dia telah mengeluarkan angin yang membatalkan
wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah ia menetapkan hukum semula, yaitu ada
wudhu. Dan was-was yang datang belakangan itu, tidak boleh mengubah hukum yang
semula.
- Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu. Contohnya adalah sebagai berikut:
Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B,
kemudian mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan selama 15 tahun. Karena
telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Karena dalam
hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan
dengan A dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah
lama berpisah.
B. Pembagian Istishab
1.
إستصحاب البراءة الأصلية
Yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia
bebas dari taklif (beban), sampai adanya dalil yang merubah status tersebut.
Atas dasar inilah maka manusia bebas dari kesalahan sampai ada bukti bahwa ia
telah berbuat salah. Oleh karena itu, seseeorang yang menuduh orang lain telah
berbuat salah maka tuduhan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum tanpa adanya
bukti yang jelas.
2. إستصحاب الإباحة الأصلية
Yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal,
yaitu mubah (boleh). Penerapan kaidah ini banyak terkait dengan masalah-masalah
muamalah. Misalnya mengenai makanan dan minuman, selama tidak ada dalil yang
melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya, segala
sesuatu yang ada di bumi ini diperuntukan oleh Allah bagi kehidupan manusia.
3.
إستصحاب
ما دل الشرع علي ثبوته
Yaitu istishab yang didasarkan atas tetapnya hukum
yang sudah ada sampai ada dalil yng mencabutnya. Misalnya, seseorang yang sudah
jelas melaksanakan akad pernikahan, maka status pernikahan itu tetap berlaku
sampai terbukti adanya perceraian.
4. إستصحاب الوصف
Yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan tetapnya sifat yang ada dan
diketahui sebelumnya, sampai ada bukti yang merubahnya.
Misalnya,
sifat air yang diketahui suci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci sampai
ada bukti yang menunjukan air tersebut menjadi najis. Demikian pula adanya
sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang, maka ia tetap dianggap masih
hidup sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.
C. Kehujjahan
Istishab
Ahli ushul fiqh berbeda
pendapat tentang kehujjahan istishab ketika tidak ada dalil Syara’ yang
menjelaskannya,antara lain :
1.
Menurut
mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan dalil.Karena
hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga
untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang.
Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa lampau
berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum
tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
2.
Menurut
mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah
untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap
berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang
akan ada. Penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya dan
tidak berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, istishab hanya
bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama tidak
ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tid ak berlaku untuk menetapkan
hak yang baru muncul.
3.
Ulama
Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa
istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah
ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasannya adalah, sesuatu yang
telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik
secara qath’i maupun zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu
berlaku terus, karena di duga keras belum ada perubahan.Alasan yang menunjukkan
berlakunya syari’at di zaman Rasulullah
Saw sampai hari kiamat adalah menduga keras berlakunya syariat itu sampai
sekarang, tanpa ada dalil yang menasakh-kannya.
D. Kaidah kaidah Istishab
Para
ulama fiqih menetapkan beberapa kaidah umum yang didasarkan kepada istishab,
diantaranya adalah:
1. الاصل بقاء ما
كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
Maksudnya, pada dasarnya seluruh hukum yang sudah ada dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukkan hukum itu tidak berlaku lagi.
Maksudnya, pada dasarnya seluruh hukum yang sudah ada dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukkan hukum itu tidak berlaku lagi.
2. الاصل فى
الأشياء الأباحة
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.Melalui kaidah ini, maka seluruh akad dianggap sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan hukumnya batal, sebagaimana juga pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’ yang melarangnya, maka hukumnya adalah boleh.
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.Melalui kaidah ini, maka seluruh akad dianggap sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan hukumnya batal, sebagaimana juga pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’ yang melarangnya, maka hukumnya adalah boleh.
3. اليقين لايزال
بالسك
Maksudnya, suatu keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan. Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah berwudu, apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum, maka ia harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya tetap sah. Tetapi ulama Malikiyah melakukan pengecualian dalam masalah shalat.Menurutnya apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka kaidah ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya, maka ia wajib berwudu kembali.
Maksudnya, suatu keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan. Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah berwudu, apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum, maka ia harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya tetap sah. Tetapi ulama Malikiyah melakukan pengecualian dalam masalah shalat.Menurutnya apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka kaidah ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya, maka ia wajib berwudu kembali.
4. الأصل فى الذ مة
البراءة من التكاليف والحقوق
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggung jawab seseorang. Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah.
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggung jawab seseorang. Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi.
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi.
B. Saran
Dasar dasar fiqih islam terutama istihsan dan istihhab sebaiknya diterapkan dalam kehidupan untuk menetapkan hokum setelah sumber- sumber hokum yang lain. Dan diharapkan istihsan dan istihhab ini diterapkan dengan sebaik- bainya dalam kehidupan, agarmemperoleh ridho dari Allah
Dasar dasar fiqih islam terutama istihsan dan istihhab sebaiknya diterapkan dalam kehidupan untuk menetapkan hokum setelah sumber- sumber hokum yang lain. Dan diharapkan istihsan dan istihhab ini diterapkan dengan sebaik- bainya dalam kehidupan, agarmemperoleh ridho dari Allah
Daftar Pustaka
Djazuli, Ilmu Fiqh Jakarta : Prenada Media,cet-5 2005
Jumantoro, Totok, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Amzah,2005
Syafi’I Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : CV
Pustaka Setia, cet-1 1999
santri an nibros. tafsir hak kebebasan mencari suaka. versi jalalain
Hak Kebebasan Mencari Suaka
Oleh: M. Ali Mubarok
Nim: 53020150024
Jurusan: Iat Iain salatiga
Pembimbing: Rina Andriani Hidayat, S.Hum., M.A
سورة النساء. ٩٦
إن الذين توفاهم الملائكة ظالمي
أنفسهم ) بالمقام
مع الكفار وترك الهجرة (
)يعني ملك الموت وهو عزرائيل وأنما جمع تعظيما وقيل المراد أعوانه
وهم ستة ثلاثة منهم يقبضون أرواح المؤمنين وثلاثة منهم يقبضون أرواح الكفار(
قالوا ) لهم
موبخين أي عند قبض أرواحهم (
فيم كنتم ) أي في أي شيء كنتم في أمر
دينكم أي أكنتم مؤمنين أم كفارا (
قالوا ) معتذرين(
كنا مستضعفين )عاجزين عن إقامة الدين (
في الأرض )أرض مكة
(
قالوا ) لهم
توبيخا (
ألم تكن أرض الله واسعة فتهاجروا فيها )من أرض الكفر إلى بلد أخر كما فعل غيركم قال الله تعالى
(
A . Terjemah
ayat dan tafsirnya:
Sesungguhnya orang orang yang telah
menganiaya dirinya dengan menetap bersama orang
orang kafir dan meninggalkan hijrah di datangi malaikat untuk dicabut arwahnya.
Mushonif menjelaskan
bahwasanya malaikat yang dimaksud dalam ayat ini adalah malaikat maut yaitu izroil. Malaikat maut terdiri dari enam kelompok, tiga darinya bertugas mencabut arwah orang
orang mukmin dan tiga yang lain bertugas mencabut arwah orang orang kafir.
Malaikat maut bertanya kepada arwah
orang orang kafir disaat peristiwa pencabutan arwah itu berlangsung, malaikat
maut menyalahkah orang orang kafir tersebut karena tidak mau berhijrah ke
tempat lain untuk mendirikan agama.
Pertanyaan malaikat maut adalah:
Seperti apa kualitas agama kalian? Apakah
kalian adalah orang orang yang beriman atau orang orang yang ingkar kepada
Allah?
Orang orang kafir menjawab (dengan
beralasan): kami adalah orang orang yang tidak sanggup untuk mendirikan agama
di kota mekkah ini. Malaikat maut
menolak jawaban ini, karena malaikat maut mengetahui bahwa jawaban
tersebut hanyalah sebuah alasan yang tidak sohih.
Malaikat maut berkata:
Bukankan bumi Allah itu luas? Maka berhijrahlah dibumi Allah, dari wilayah orang orang kafir menuju wilayah yang lain
untuk mendirikan agama, seperti yang telah dilakukan oleh orang orang sebelum
kamu.
Allah berfirman: Tempat
kembali orang orang tersebut (orang orang yang
tidak mau berhijrah) adalah neraka jahanam, dan neraka jahanam adalah
tempat kembali yang paling hina.
B. Hubungan ayat dgn Hak kebebasan mencari suaka
(tempat berlindung)
Dari penafsiran ayat diatas dapat
diambil sebuah kesimpulan dalam hubungannya dengan hak kebebasan mencari suaka,
bahwasannya Alloh memberikan hak kebebasan bagi manusia untuk berhijrah atau
berpindah pindah dari suatu tempat ketempat lain yang lebih nyaman, agar
manusia bisa hidup tentram tanpa adanya sebuah ancaman sehingga manusia dapat
mendirikan agama dan menyembah Alloh dengan tenang.
سورة الممتحنة. ٩
إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في
الدين وأخرجوكم من دياركم ) أي وهم أهل مكة (
وظاهروا )عاونوا(
على إخراجكم أن تولوهم ) بدل
إشتمال من الذين أي تتخدوهم أولياء)
A . Terjemah
ayat dan tafsirnya:
Sesungguhnya Alloh telah melarang kalian semua untuk menjadikan orang
orang kafir sebagai pemimpin, dan melarang kalian untuk memberi pertolongan kepada orang orang kafir yang
memerangi kalian dalam urusan
agama dan mengusir kalian dari tempat
tinggal kalian yaitu kota Mekkah, yang mana
mereka saling tolong menolong dalam
mengusir kalian.
Sesungguhnya
Alloh telah melarang kalian memberikan
pertolongan kepada mereka, Jika diantara kalian ada yang memberikan pertolongan kepada orang orang
kafir tersebut, maka dia termasuk orang yang dholim. Karena
membantu orang orang kafir berarti membantu musuh Alloh.
Orang
kafir yang dimaksud adalah “Kafir Kharbi”, yaitu orang kafir yang memerangi
agama Islam.
B. Hubungan ayat dgn Hak kebebasan mencari
suaka.
Dari penafsiran ayat diatas dapat
diambil sebuah kesimpulan dalam hubungannya dengan hak kebebasan mencari suaka,
bahwasanya manusia (umat islam) mempunyai hak bertempat tinggal dan berlindung
di kota mekkah, yang mana orang orang kafir telah berusaha memerangi dan
mengusirnya dari mekkah..
Langganan:
Komentar (Atom)

