Sabtu, 10 September 2016

Kamis, 08 September 2016

makalah al istishab. ushul fikih



AL ISTISHAB     
 Pembimbing: Tti Wahyu Hidayati, M.Ag.













Oleh:
Nama: M. Ali Mubarok
Nim: 53020150024

JURUSAN ILMU AL QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN HUMANIORA IAIN SALATIGA



KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menyelesaikan makalah mata kuliah Ushul Fiqih yang berjudul “ Al Istishab ”. Dengan tersusunya makalah ini tentunya tidak lepas dari berbagai pihak yang telah  membantu. Oleh karena itu kamu mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Ibu Tti Wahyu Hidayati, M.Ag. sebagai dosen mata kuliah Ushul Fiqih.
2.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah kami dapat terselesaikan.
Selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis, makalah ini disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata  kuliah Ushul Fiqih dan makalah ini membahas tentang Al Istishab.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penyusunan maupun materinya.

Salatiga,  Mei  2016


Penyusun

BAB I 
  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang                                            
            Dalam hokum islam terdapat dua ketentuan hokum yaitu hukum yang disepakati dan hokum yang tidak disepakati. Seperti yang kita ketahui bahwasanya hukum yang disepakati adalah Al qur’an, as sunah, ijma’dan qiyas.  Ada beberapa hukum Islam yang sampai saat ini masih terjadi perselisihan atau belum disepakati,  dan salah satu dari beberapa hokum yang masih terdapat perselisihan tersebut akan menjadi pokok pembahasan dari makalah ini yaitu Istishab.
            Dalam peristilahan ahli usul,  Istishab berarti menetapkan hokum menerut keadaan yang terjadi sebelumya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, Istishab juga diartikan sebagai upaya menjadikan hokum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Istishab?
2.      Apa saja macam macam Istishab dan agaimana kehujjahannya?
3.      Apa saja kaidah kaidah Istishab?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Istishab.
2.      Untuk mengetahui macam macam Istishab dan agaimana kehujjahannya.
3.      Untuk mengetahui kaidah kaidah Istishab.

                                                                              BAB II                                 
                                                                       PEMBAHASAN                                                

A.  Pengertian Istishab
Kata Istishab secara etimologi berasal dari kata “ إستصحاب  dalam sighat  إستفعال yang bermakna  استمرارالصحبة   kalau kata  الصحبة   diartikan dengan teman atau sahabat dan استمرار diartikan selalu atau terus menerus, maka istishab  secara lughawi artinya selalu menemani atau selalu menyertai. Sedangkan menurut istilah, Imam Al Asnawy mendefinisikan :
              
أن الإستصحاب عبارة عن الحكم يُثبتون أمراَ في الزمان الثاني بناءً علي ثبوته في الزمان ألأول
لعدم وجود ما يصلح للتغير
Istishab adalah melanjutkan berlakunya hukum yang sudah ada dan sudah ditetapkan ketetapan hukumnya, lantaran sesuatu dalil sampai ditemukan dalil lain yang mengubah ketentuan hukum tersebut.
            Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- benda  di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya, dengan kata lain Istishab adalah “ Berpegangnya seorang mujtahid pada hokum asal, ketika tidak menemukan dalil yang menerangkan masalah yang sedang dihadapinya.
Dari pengertian istishab di atas, dapat dipahami bahwa istishab itu ialah:
  1. Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya. Contohnya adalah sebagai berikut:
Seseorang yang mulanya ada wudhu, kemudian datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia telah mengeluarkan angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah ia menetapkan hukum semula, yaitu ada wudhu. Dan was-was yang datang belakangan itu, tidak boleh mengubah hukum yang semula.
  1. Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu. Contohnya adalah sebagai berikut:
Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Karena dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.

B.  Pembagian Istishab
1.      إستصحاب البراءة الأصلية
Yaitu istishab yang didasarkan atas prinsip bahwa pada dasarnya manusia bebas dari taklif (beban), sampai adanya dalil yang merubah status tersebut. Atas dasar inilah maka manusia bebas dari kesalahan sampai ada bukti bahwa ia telah berbuat salah. Oleh karena itu, seseeorang yang menuduh orang lain telah berbuat salah maka tuduhan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum tanpa adanya bukti yang jelas.
               
2.      إستصحاب الإباحة الأصلية
Yaitu istishab yang didasarkan atas hukum asal, yaitu mubah (boleh). Penerapan kaidah ini banyak terkait dengan masalah-masalah muamalah. Misalnya mengenai makanan dan minuman, selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya, segala sesuatu yang ada di bumi ini diperuntukan oleh Allah bagi kehidupan manusia.
3.      إستصحاب ما دل الشرع علي ثبوته
Yaitu istishab yang didasarkan atas tetapnya hukum yang sudah ada sampai ada dalil yng mencabutnya. Misalnya, seseorang yang sudah jelas melaksanakan akad pernikahan, maka status pernikahan itu tetap berlaku sampai terbukti adanya perceraian.
4.      إستصحاب الوصف
Yaitu istishab yang didasarkan atas anggapan tetapnya sifat yang ada dan diketahui sebelumnya, sampai ada bukti yang merubahnya.
Misalnya, sifat air yang diketahui suci sebelumnya, maka air tersebut tetap suci sampai ada bukti yang menunjukan air tersebut menjadi najis. Demikian pula adanya sifat hidup yang dimiliki seseorang yang hilang, maka ia tetap dianggap masih hidup sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa ia sudah meninggal.

C.  Kehujjahan Istishab
Ahli ushul fiqh berbeda pendapat tentang kehujjahan istishab ketika tidak ada dalil Syara’ yang menjelaskannya,antara lain :

1.      Menurut mayoritas mutakallimin (ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan dalil.Karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang. Istishab bukanlah dalil, karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini sama sekali tidak dibolehkan dalam syara’.

2.      Menurut mayoritas ulama Hanafiah, khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada. Penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya dan tidak berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, istishab hanya bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama tidak ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tid ak berlaku untuk menetapkan hak yang baru muncul.

3.      Ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa istishab bisa dijadikan hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada dalil yang mengubahnya.Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena di duga keras belum ada perubahan.Alasan yang menunjukkan  berlakunya syari’at di zaman Rasulullah Saw sampai hari kiamat adalah menduga keras berlakunya syariat itu sampai sekarang, tanpa ada dalil yang menasakh-kannya.

D.  Kaidah  kaidah  Istishab
Para ulama fiqih menetapkan beberapa kaidah umum yang didasarkan kepada istishab, diantaranya adalah:

1.      الاصل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
Maksudnya, pada dasarnya seluruh hukum yang sudah ada dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukkan hukum itu tidak berlaku lagi.
                                                                                                    
2.      الاصل فى الأشياء الأباحة
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan.Melalui kaidah ini, maka seluruh akad dianggap sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan hukumnya batal, sebagaimana juga pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’ yang melarangnya, maka hukumnya adalah boleh.

3.      اليقين لايزال بالسك
Maksudnya, suatu keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh sesuatu yang diragukan. Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah berwudu, apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum, maka ia harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya tetap sah. Tetapi ulama Malikiyah melakukan pengecualian dalam masalah shalat.Menurutnya apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka kaidah ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya, maka ia wajib berwudu kembali.

4.      الأصل فى الذ مة البراءة من التكاليف والحقوق
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggung jawab seseorang. Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah.

BAB III 
  PENUTUP
A.   Kesimpulan
          Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu dalil syara` menetapkan adanya sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan lagi.

B.  Saran
        Dasar  dasar fiqih islam terutama istihsan dan istihhab sebaiknya diterapkan dalam kehidupan untuk menetapkan hokum setelah sumber- sumber hokum yang lain. Dan diharapkan istihsan dan istihhab ini diterapkan dengan sebaik- bainya dalam kehidupan, agarmemperoleh ridho dari Allah 

Daftar Pustaka
Djazuli, Ilmu Fiqh Jakarta : Prenada Media,cet-5 2005
Jumantoro, Totok, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Amzah,2005
Syafi’I Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung :  CV Pustaka Setia, cet-1 1999

santri an nibros. tafsir hak kebebasan mencari suaka. versi jalalain



Hak Kebebasan Mencari Suaka

Oleh: M. Ali Mubarok
Nim: 53020150024
Jurusan: Iat Iain salatiga
Pembimbing: Rina Andriani Hidayat, S.Hum., M.A

سورة النساء. ٩٦
إن الذين توفاهم الملائكة ظالمي أنفسهم    ) بالمقام مع الكفار وترك الهجرة (
 )يعني ملك الموت وهو عزرائيل وأنما جمع تعظيما وقيل المراد أعوانه وهم ستة ثلاثة منهم يقبضون أرواح المؤمنين وثلاثة منهم يقبضون أرواح الكفار(
قالوا   ) لهم موبخين أي عند قبض أرواحهم (
فيم كنتم   ) أي في أي شيء كنتم في أمر دينكم  أي أكنتم مؤمنين أم كفارا (
قالوا   ) معتذرين(
كنا مستضعفين   )عاجزين عن إقامة الدين (
)هذا إعتذار غير صحيح, فلذا ردت الملائكة عليهم هذا الإعتذار( [1]
في الأرض    )أرض مكة  (
قالوا  ) لهم توبيخا (
ألم تكن أرض الله واسعة فتهاجروا فيها   )من أرض الكفر إلى بلد أخر كما فعل غيركم قال الله تعالى (
فأولئك مأواهم جهنم وساءت مصيرا [2]   
A . Terjemah ayat dan tafsirnya:
            Sesungguhnya orang orang yang telah menganiaya dirinya dengan menetap bersama orang orang kafir dan meninggalkan hijrah di datangi malaikat  untuk dicabut arwahnya.
Mushonif  menjelaskan bahwasanya malaikat yang dimaksud dalam ayat ini adalah malaikat maut  yaitu izroil. Malaikat maut terdiri dari  enam kelompok,  tiga darinya bertugas mencabut arwah orang orang mukmin dan tiga yang lain bertugas mencabut arwah orang orang kafir.
Malaikat maut bertanya kepada arwah orang orang kafir disaat peristiwa pencabutan arwah itu berlangsung, malaikat maut menyalahkah orang orang kafir tersebut karena tidak mau berhijrah ke tempat lain untuk mendirikan agama.
 Pertanyaan malaikat maut adalah:  Seperti apa kualitas agama kalian? Apakah kalian adalah orang orang yang beriman atau orang orang yang ingkar kepada Allah?
Orang orang kafir menjawab (dengan beralasan): kami adalah orang orang yang tidak sanggup untuk mendirikan agama  di kota mekkah ini. Malaikat maut menolak jawaban ini, karena malaikat maut mengetahui bahwa jawaban tersebut  hanyalah  sebuah alasan yang tidak sohih.
Malaikat  maut berkata: Bukankan bumi Allah itu luas? Maka berhijrahlah dibumi Allah, dari wilayah orang orang kafir menuju wilayah yang lain untuk mendirikan agama, seperti yang telah dilakukan oleh orang orang sebelum kamu.
Allah berfirman: Tempat kembali orang orang tersebut (orang orang yang tidak mau berhijrah) adalah neraka jahanam, dan neraka jahanam adalah tempat kembali yang paling hina.
B.  Hubungan ayat dgn Hak kebebasan mencari suaka (tempat berlindung)
            Dari penafsiran ayat diatas dapat diambil sebuah kesimpulan dalam hubungannya dengan hak kebebasan mencari suaka, bahwasannya Alloh memberikan hak kebebasan bagi manusia untuk berhijrah atau berpindah pindah dari suatu tempat ketempat lain yang lebih nyaman, agar manusia bisa hidup tentram tanpa adanya sebuah ancaman sehingga manusia dapat mendirikan agama dan menyembah Alloh dengan tenang.

                                                                                                                                                                                                          
سورة الممتحنة. ٩
إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم  ) أي وهم أهل مكة (
وظاهروا    )عاونوا(
على إخراجكم  أن تولوهم  ) بدل إشتمال من الذين  أي تتخدوهم أولياء)
( أي إنما ينهاكم الله عن أن تولوهم ( [3]
ومن يتولهم فأولئك هم الظالمون [4]   )فيه مراعاة معنى من بعد مراعاة لفظها (
A . Terjemah ayat dan tafsirnya:
            Sesungguhnya  Alloh telah melarang  kalian semua untuk  menjadikan orang orang kafir sebagai pemimpin, dan melarang kalian untuk  memberi pertolongan kepada orang orang kafir  yang  memerangi kalian  dalam urusan agama  dan mengusir kalian dari tempat tinggal kalian yaitu kota Mekkah, yang mana mereka  saling tolong menolong dalam mengusir kalian.
            Sesungguhnya Alloh  telah melarang kalian memberikan pertolongan kepada mereka, Jika diantara kalian ada yang  memberikan pertolongan kepada orang orang kafir tersebut, maka dia termasuk orang yang dholim. Karena membantu orang orang kafir berarti membantu musuh Alloh.
            Orang kafir yang dimaksud adalah “Kafir Kharbi”, yaitu orang kafir yang memerangi agama Islam.
B.  Hubungan ayat dgn Hak kebebasan mencari suaka.
            Dari penafsiran ayat diatas dapat diambil sebuah kesimpulan dalam hubungannya dengan hak kebebasan mencari suaka, bahwasanya manusia (umat islam) mempunyai hak bertempat tinggal dan berlindung di kota mekkah, yang mana orang orang kafir telah berusaha memerangi dan mengusirnya dari mekkah..





[1] Sarah tafsir jalalain
[2] Tafsir jalalin
[3] Syarah tafsir jalalain
[4] Tafsir jalalain